Anggaran Dasar
KATA PENGANTAR
Buku Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi Serba Usaha Penabur (KSUP) ini diterbitkan pertama kali pada tanggal 22 November 1988, bersamaan dengan berdirinya KSUP, dan ditandatangani lima orang, mewakili Anggota KSUP.
Dalam perkembangannya, sesuai dengan dinamika koperasi, AD dan ART KSUP ini telah mengalami berbagai revisi, yang misinya adalah penyempurnaan isi sesuai misi koperasi ini; yaitu menciptakan kesejahteraan Anggota dan kemajuan daerah kerja koperasi. AD, ART KSUP ini telah dilengkapi dengan peraturan khusus, catatan perubahan AD dan ART dari tahun ke tahun pada saat Rapat Umum Anggota (RUA) maupun Rapat Anggota Tahunan (RAT) digelar, tepatnya mulai RUA/RAT 1992. Hampir setiap RUA/RAT ada revisi AD/ART karena sepanjang tahun pelayanan berjalan dijumpai persoalan yang perlu solusi dan kesepakatan Anggota yang menjadi pedoman kinerja Pengurus. Inilah asas mufakat dan manfaat yang dijalankan bersama demi kemajuan, keadilan, kebersamaan, dan keamanan aset koperasi.
AD, ART, Peraturan Khusus, dan perubahannya ini perlu dibaca, dipahami, dikuasai oleh Pengurus, Badan Pengawas Koperasi (BPK), maupun Anggota, sehingga dalam berkoperasi mereka benar-benar menjalaninya dengan penuh pemahaman, penuh tanggung jawab, penuh rasa memiliki, adil, bersahabat, dan berkebijakan. Dan inilah tujuan utama Buku AD, ART, Peraturan Khusus, dan Perubahannya disusun, diedit, dan dipublikasikan bagi Anggota. Mereka ber-koperasi dengan dasar pemahaman aturan koperasi, serta memedomani aturan itu, demi kebenaran berkoperasi dan kemajuan koperasi itu. Dengan demikian semua pihak merasa nyaman, familier, dan aman bersama koperasi. Koperasi pun bertambah maju dan memenuhi kebutuhan Anggota, menyejahterakan, memberikan dampak positif pada kehidupan Anggota dan keluarganya.
Modal awal koperasi ini semula dari Simpanan Wajib (SW) Anggota sebesar Rp 1.000/bulan dan Simpanan Pokok Anggota sebesar Rp 5.000. Pengurus Yayasan (waktu itu Komisi Pembantu Setempat/KPS Cirebon) memberikan donasi tetap sebesar Rp 6.600.000. Dengan modal sebesar itulah, koperasi dikelola dengan cermat, sehingga kini pada tahun 2019 ini, setelah berusia 31 tahun, memiliki asset sebesar Rp 1.997.876.822.
Usaha koperasi adalah simpan pinjam (SP) dan kantin (satu kantin minuman yang dikelola Bapak Pandi). Mulai tahun 2016, pengelolaan kantin seluruh kompleks sekolah ditangani langsung oleh Pengurus BPK PENABUR Cirebon. KSUP hanya mengelola kantin minuman di kompleks Cipto dan diberikan jatah penghasilan pengelolaan kantin keseluruhan sebesar 40%. Kondisi ini ditolak Pengurus maupun Anggota KSUP melalui beberapa audiensi, diplomasi, konsultasi, dan terakhir ditolak melalui RAT KSUP Tahun 2015. Pada tahun 2020, usaha kantin menurun drastis akibat dampak Covid-19, mulai bulan Maret 2020 usaha kantin macet. Pada tahun 2021 ini, usaha kantin juga masih tutup. Di luar itu koperasi juga mengelola dana sosial dan asuransi sebagai kegiatan sosial koperasi.
Koperasi ini belum berbadan hukum mengingat kami belum siap untuk itu. Di satu sisi, kami ini bekerja di lembaga sekolah swasta yang menerapkan disiplin tinggi dalam berbagai aspek, kinerja berkualitas, loyalitas tinggi. Di sisi lain, ketika kami sudah berbadan hukum, kami juga harus patuh kepada lembaga koperasi di atas kami: departemen koperasi, jawatan koperasi, induk koperasi, UMKM, dan lainnya, yang semuanya memakan waktu yang ada. Ada bentrok kepentingan antara lembaga tempat kami bekerja dan lembaga atasan koperasi. Pengurus yang ada saat ini mengerjakan administrasi, pelaporan, dan keuangan koperasi di luar kegiatan sekolah, sehingga tidak mengganggu kepentingan sekolah, tempat kami bekerja formal.
Ketika buku ini sampai ke tangan Anggota koperasi, kami berharap, buku ini dibaca, dipahami, dikritisi, dipedomani bersama dalam kita berkoperasi.
Kami, Pengurus Koperasi, menyadari bahwa buku peraturan koperasi ini tersusun dalam banyak kekurangannya, karena keterbatasan kami. Untuk itu kami memohon maaf, kritik, saran, usulan, pendapat inovatif yang dapat menyempurnakan kehadiran buku peraturan ini ke depan.
Terima kasih. Selamat Membaca dan menggunakan buku ini dalam berkoperasi.
Cirebon, 3 Februari 2020
A.n. Pengurus KSUP Cirebon
KLIK DISINI UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA MENGENAI ANGGARAN DASAR