Ada pertanyaan? Chat kami
Tentang Kami

Sejarah Berdiri

Sejarah Berdiri

Sejarah Berdiri

SEJARAH KSU PENABUR

 

Sekitar tahun 1988 di masa kepengurusan Bapak Gideon Sudirgo muncul keinginan pengurus BPK PE-NABUR (tahun itu masih bernama BPK Jabar KPS Cirebon. KPS: Komisi Pembantu Setempat) agar di Lingkungan Guru/Karyawan ada sebuah koperasi untuk guru/karyawan dapat melakukan pinjaman. Saat itu bila guru/karyawan memerlukan pinjaman maka mereka harus mengajukan permohonan ke Yayasan diketahui oleh Kepala Sekolah masing-masing.

 Maka didirikanlah koperasi dengan para pendiri sebagai anggota awal. Mereka itu adalah

1

Bp SP Napitupulu

Kepala SMAK 1 Cirebon

2

Bp Tukidjan

Kepala SMAK 2 Cirebon

3

Bp IGR Triguna    

Kepala STM Pemuda Cirebon

4

Bp Soegijanto      

Kepala SMPK 1 Cirebon

5

Bp Pudjadi Susanto

Kepala SMPK 2 Cirebon

6

Bp Hendri Andreas

Kepala SDK 1 Cirebon

7

Bp Soebandono

Kepala SDK 2 Cirebon

8

Bp Sudarman

Kepala SDK Jamblang Cirebon

9

Ibu Linawati D  

Kepala TKK Cirebon

10

Bp Saiman

wakil guru SMAK 2 Cirebon

11

Bp Prasetyo Utomo

wakil guru SMAK 1 Cirebon

12

Bp Tukiman

wakil guru SMAK 1 Cirebon

13

Bp Yohanes Paiman

wakil guru SMPK 1 Cirebon

14

Bp L Dharsono

wakil guru SMPK 1 Cirebon

15

Bp Ys. Sukanto

wakil guru SMPK 2 Cirebon

16

Bp Tri Hartanto

wakil guru SDK 1 Cirebon

17

Bp Karyono

wakil guru SDK 2 Cirebon

18

Bp Hari Sudiarto

wakil guru SDK 1 Cirebon

19

Bp Partoyo

wakil guru STM Pemuda

20

Ibu Ineu Setiawati

wakil karyawan TKK Merdeka

21

Ibu Lina Rosdiana

wakil karyawan Kantor Yayasan

22

………………………..

……………..

 Terbentuklah kepengurusan pertama koperasi dengan susunan

Ketua 1

Bp Prasetyo Utomo

Ketua 2

Bp Tukiman

Sekretaris

Ibu Ineu Setiawati

Bendahara 1

Ibu Lina Rosdiana

Bendahara 2

Bp Karyono.

Itu susunan pengurus periode pertama.

Untuk melengkapi kehadiran koperasi dan memudahkan Pengurus mengelola koperasi, maka pada tang-gal 22 November 1988 dibentuklah Tim Penyusun Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Pera-turan Khusus Koperasi, dalam diri Bapak Tukiman, Bapak Prasetyo Utomo, Bapak Ys. Sukanto, Bapak Hari Sudiarto, dan Bapak Tri Hartanto. Mereka itu memperoleh mandat/kuasa dari keputusan Rapat Kope rasi untuk menyusun AD, ART, dan Peraturan Khusus koperasi yang menjadi pedoman kerja Pengurus melayani Anggota dan menjalankan roda koperasi.

AD, ART, Peraturan Khusus Koperasi itu mengalami perubahan dan penyempurnaan dari tahun ke tahun melalui Rapat Anggota Tahunan, atau Rapat Umum Anggota (RAT atau RUA); yaitu pada RUA 1, RUA 2, RUA 3, RAT 1995, dan seterusnya, sampai pada RAT 2020. Khusus pada RAT 2020 tidak dilakukan acara perubahan/peninjauan AD, ART, Peraturan Khusus, karena RAT tahun itu dilakukan secara terba-ta; yaitu dengan Model Zoom Meeting.  Ini dilakukan demi memenuhi protokol kesehatan pemerintah karena sedang ramainya gejolak pandemi Covid-19. Penghadir hanya 23 orang (Pengurus, BPK, wakil/utusan unit kerja di lingkungan PENABUR yang dipilih dan dikirim oleh unit kerja masing-masing, Wakil Yayasan).

AD, ART, Peraturan Khusus ini sudah dipublikasikan dalam bentuk hard copy maupun soft copyHard copy diberikan kepada Anggota Baru, sedangkan soft copy dapat dilacak pada web KSUP. Ini untuk anggota lama, atau anggota yang memerlukan sewaktu-waktu. Rangkaian perubahan AD, ART, Peraturan Khusus yang terjadi hampir setiap tahun dapat dilacak pada Buku Laporan Tahunan, di bawah judul: Perubahan AD, ART dari RAT ke RAT.

Semua ketentuan dasar dan rumah tangga itu dihadirkan dengan tujuan, Anggota dapat membaca, mema-hami, turut melaksanakannya, atau memberikan kritik atau masukan untuk kebaikan dan kemajuan kope-rasi. Inti dan harapannya adalah, anggota dapat berkoperasi secara benar dan proporsional. 

Setelah masa layanan periode pertama selesai, maka terbentuklah susunan pengurus baru dalam struktur berikut.

Ketua 1

Bp Prasetyo Utomo

Ketua 2

Bp Karyono

Sekretaris

Ibu Ineu Setiawati

Bendahara 1

Ibu Lina Rosdiana

Bendahara 2

BpTri Hartanto.

Masa layanan Pengurus per periode adalah 3 tahun, dan dapat dipilih untuk satu periode lagi. Jadi maksimal, 2 periode jabatan. Pemilihan dilakukan pada saat RAT, melalui Formatur/Panitia yang dibentuk dalam RAT itu. Inventarisasi bakal calon pengurus dilakukan secara berjenjang; yaitu Pengurus Koperasi bersurat ke unit kerja yang ada dalam lingkungan PENABUR. Bakal calon yang masuk diumum kan dalam RAT, untuk menjadi pedoman dan bahan kajian pemilihan dan pembentukan Pengurus oleh Formatur. Di samping itu, pemilihan Pengurus juga mempertimbangkan faktor keterwakilan wilayah/unit kerja yang ada untuk melancarkan komunikasi dan informasi perkoperasian, dan kaderisasi demi kontinu itas kehidupan layanan koperasi itu.

Kondisi dan mekanisme pemilihan Pengurus itu sudah berjalan rutin, sejak berdiri hingga kini. Pada tahun 2021 ini Pengurus yang menjabat adalah 

Ketua 1

Ign. Susanto

Ketua 2

Juni Kristyadi

Sekretaris 1

Yohanes Paiman

Sekretaris 2

-Intan Agustin Wahyuni

Bendahara 1

Hartiyem

Bendahara 2

Maria Magdalena Dwi Harini

Pada tahun ini, Ketua 1, Sekretaris 1, dan Bendahara 1sudah meraih dua kali periode jabatan. Yang lain masih bisa dipilih untuk periode kepengurusan berikutnya. Berarti demi kaderisasi maka person pengurus yang sudah dua periode jabatan haruslah diganti person baru pada RAT 2021 pada bulan Januari 2022.

BPK bermasa jabatan 2 tahun per periode. Pada tahun 2021 ini personalia BPK adalah Andam Yuriadi sebagai koordinator, dan Tri Hartanto serta Sunu Kastawa sebagai Anggota. Keberadaan Andam Yuriadi dan Tri Hartanto sudah menjabat 2 periode. Berarti harus diganti person baru pada RAT 2021, sedangkan Sunu Kastawa bisa dipilih sekali lagi untuk periode berikut. Jadi pada RAT 2021 ini akan terjadi pemilihan Pengurus dan BPK sekaligus. Ketika terjadi pergantian Pengurus ini biasa dilakukan acara serah terima jabatan, berupa penandatanganan Berita Acara Serah Terima Jabatan.

Kami diberi modal awal Rp 6.600.000, seperti yang terlihat di neraca sebagai subsidi Yayasan. Dana ini tidak kami terima tunai senilai itu, melainkan secara bertahap berupa angsuran/cicilan piutang guru-guru ke Yayasan dilimpahkan ke kas koperasi. Saat didirikan, simpanan pokok koperasi (SP) sebesar Rp 2.500.  Dan simpanan wajib (SW) Rp 1.000 /bulan.

Perjalanan  awal  koperasi bukan hal yang mudah mengingat setiap sekolah sudah memiliki “koperasi simpan pinjam.” Dengan modal yang belum kuat dan pengurus yang menjabat pun relatif masih guru-guru muda dan belum banyak pengalaman, maka koperasi belum memperoleh kepercayaan penuh. Kekuatan koperasi untuk bisa memberikan pinjaman pertama pada anggota yg membutuhkan saat itu hanya sebesar Rp 350.000. Itu pun pengurus dan peminjam harus menunggu beberapa bulan dulu sampai dana tersedia. Para peminjam pun harus antre, karena dana yg terkumpul setiap bulan sangat kecil.

Pada awal pendirian disepakati bentuk koperasinya serba usaha (KSU), sehingga bernama Koperasi Serba Usaha PENABUR Cirebon (disingkat: KSUP Cirebon), dan tidak didaftarkan  ke Dinas Koperasi. Karena koperasi ingin lebih nyaman dikelola tanpa campur tangan pihak luar.

Pada tahun awal kegiatan sempat mengupayakan penjualan beras kepada anggota tetapi karena tidak memiliki ruangan dan tenaga kerja khusus, maka usaha ini hanya berjalan 2 bulan.

Tahun 1994 modal koperasi bertambah besar saat pengurus BPK PENABUR menyerahkan pengelolaan kantin minuman di Kompleks Cipto yang tadinya disewa orang lain untuk dikelola koperasi. Saat itulah kita memiliki Mas Oman sebagai karyawan dibantu Mas Pandi. Banyak suka-duka, di mana setiap sore Pak Karyono  harus menerima setoran penjualan minuman berupa uang receh yang harus dihitung dan dibukukan, melakukan pembayaran gaji mingguan, menghitung stok Teh Botol Sosro (sebagai satu- satunya minuman yang dijual di kantin ). Saat itu per hari bisa laku 15 krat.

Setiap menjelang RAT pengurus  selalu direpotkan dengan mengetik laporan karena komputer belum dikenal,  dan perhitungan masih manual menggunakan kalkulator. Itulah tantangan pengurus sampai sekitar tahun 2000.

Bila pada tahun 2020 Koperasi Serba Usaha PENABUR Cirebon bisa memiliki aset lebih dari Rp 2 milyar sungguh saat itu tidak terbayangkan. Untuk itu, mari kita jaga aset koperasi ini dengan kerjasama yang baik, kerja dan pengelolaan yang benar dan berkelanjutan, karena dengan adanya koperasi ini pinjaman untuk keperluan apapun bagi anggota bisa terpenuhi. Dengan begitu, kehadiran koperasi dapat turut menyejahterakan anggota dan keluarganya.

Saatnya koperasi dikelola oleh guru-guru muda/baru, guru milenial, guru yang akrab dengan dunia gadget, yang menjadikan kinerja lebih praktis dan tepat, yang memudahkan dan mempercepat kinerja pengurus. Untuk itu, mari kita jaga kejujuran, ketulusan, dan kebenaran kerja mengemban amanat Anggota melalui RAT. Jadilah Pengurus atau Badan Pengawas yang dengan suka hati rela membantu rekan guru yang memerlukan dukungan finansial. Jadikan koperasi bukan tempat meminjam atau membeli hal yang konsumtif, tetapi pinjamlah dan belilah dengan pinjaman itu hal yang produktif, yang akhirnya dapat membawa atau berdampak pada kemajuan dan kesejahteraan anggota dan keluarganya.

Hidup dan berjayalah KSUP Cirebon. Dengan koperasi, masalah kami tersolusi.

Cirebon, akhir Maret 2021