Penjelasan Neraca
|
NO |
ISTILAH |
KETERANGAN |
|
1 |
KAS |
Dana atau uang tunai dalam jumlah tertentu yang ada di Bendahara Koperasi dipergunakan terutama untuk operasional koperasi |
|
2 |
BANK |
Dana Koperasi KSUP yang disimpan di bank dalam bentuk tabungan yang sewaktu waktu secara cepat dapat dicairkan untuk kegiatan KSUP, terutama melayani pinjaman |
|
3 |
DEPOSITO |
Dana KSUP yang disimpan di Bank namun dalam bentuk Deposito |
|
4 |
PIUTANG SP |
Jumlah dana KSUP yang berada di anggota dalam bentuk pinjaman reguler maupun insidentil / piutang reguler atau insidentil |
|
5 |
PIUTANG ANGGOTA KELUAR |
Jumlah dana KSUP yang masih berada sebagai piutang/ pinjaman anggota, namun anggota yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari KSUP dan yang bersangkutan belum menyelesaikan kewajibannya untuk pembayaran piutang |
|
6 |
PIUTANG MOBIL |
Jumlah dana KSUP yang berada di tangan anggota sebagai piutang/pinjaman khusus yaitu untuk pembelian mobil |
|
7 |
PIUTANG MUNDUR |
Piutang yang berupa SW dan atau cicilan anggota yang belum dibayarkan sampai akhir bulan berjalan |
|
8 |
PIUTANG BISNIS |
Jumlah dana KSUP yang berada di tangan anggota sebagai piutang/pinjaman khusus yaitu untuk usaha / bisnis |
|
9 |
PIUTANG RUMAH |
Jumlah dana KSUP yang berada di tangan anggota sebagai piutang/pinjaman khusus yaitu untuk DP / renovasi / membangun rumah |
|
10 |
PIUTANG MOTOR |
Jumlah dana KSUP yang berada di tangan anggota sebagai piutang/pinjaman khusus yaitu untuk pembelian motor |
|
11 |
PIUTANG HP |
Jumlah dana KSUP yang berada di tangan anggota sebagai piutang/pinjaman khusus yaitu untuk pembelian HP |
|
12 |
JAMINAN KUNCI SAFETYBOX |
Uang jaminan yang dibayarkan ke bank, karena KSUP mempergunakan fasilitas safetybox dari bank yang bersangkutan untuk menyimpan surat surat jaminan anggota untuk pinjaman khusus |
|
13 |
PIUTANG KACAMATA |
Jumlah dana KSUP yang berada di tangan anggota sebagai piutang/pinjaman khusus yaitu untuk pembelian kacamata |
|
14 |
PIUTANG ELEKTRONIK |
Jumlah dana KSUP yang berada di tangan anggota sebagai piutang/pinjaman khusus yaitu untuk pembelian elektronik |
|
15 |
CADANGAN SP |
Jumlah dana cadangan modal yang diambilkan dari prosentase SHU Simpan Pinjam , yang dibagikan ke anggota sesuai dengan besarnya simpanan |
|
16 |
SIMPANAN POKOK + WAJIB |
Jumlah seluruh Simpanan pokok maupun simpanan wajib dari seluruh anggota KSUP |
|
17 |
MODAL DONASI |
Modal awal yang diberikan oleh Yayaysan BPK PENABUR untuk memulai berdirinya KSUP |
|
18 |
SHU SIMPAN PINJAM |
Sisa Hasil Usaha Simpan Pinjam , didapatkan dari seluruh bunga pinjaman selama satu tahun berjalan dikurangi beaya operasional |
|
19 |
SHU KANTIN |
Sisa Hasil Usaha Kantin , didapatkan dari keuntungan kantin,bunga bank, bunga deposito, Cashback barang selama satu tahun berjalan dikurangi beaya operasional |
|
20 |
KANTIN BELUM DIBAGI |
Jumlah dana yang didapat dari Prosentase SHU Kantin yang dibagikan ke anggota, namun dibagikan setiap tiga tahun sekali sebesar 50 % dan sisa 50 % dimasukkan ke dana cadangan SP+Kantin yang dibagikan ke anggota |
|
21 |
ASURANSI |
Dana yang diambil dari potongan sebesar 1 % dari pinjaman Reguler maupun insidentil untuk jaminan asuransi kematian, ataupun hal lain yang sifatnya khusus dan diputuskan melalui RAT |
|
22 |
DANA SOSIAL |
Jumlah dana yang didapat dari prosentase SHU Simpan pinjam, dipergunakan untuk kegiatan sosial pada anggota KSUP ( sakit dirumah sakit, meninggal sesuai ketentuan dana sosial yang sudah ditetapkan } |
|
23 |
CADANGAN KANTIN TIDAK DIBAGI |
Jumlah dana yang di dapat dari prosentase SHU Kantin yang dialokasikan sebagai cadangan, dan dana ini diperuntukkan untuk membuka usaha lain yang memungkinkan di luar usaha Simpan Pinjam dan Penjualan kantin |
|
24 |
PENGEMBANGAN KSUP |
Jumlah dana yang didapat dari SHU Simpan Pinjam yang dialokasikan untuk pembangunan daerah kerja, kesejahteraan pegawai dan pendidikan. Dana ini dipergunakan untuk pengembangan IT KSUP, dorrprize dalam RAT, sewa safetybox, pembayaran jasa BPK, dan hal lain yang dipandang dapat dipergunakan untuk pengembangan KSUP |