Ada pertanyaan? Chat kami
Tentang Kami

Peraturan, Jenis & Syarat

Peraturan, Jenis & Syarat

Peraturan, Jenis & Syarat

KOPERASI SERBA USAHA PENABUR (KSUP) CIREBON

Jln. Dr. Ciptomangunkusumo No. 24, Kota Cirebon

 

Nomor  : 07/KSUP/7/2020.

Lamp.   : 2 lbr.

Hal       : Aturan Pengajuan Kredit.

Kepada

Yth. Bapak/Ibu/Saudara-i Anggota KSUP

Di Unit Kerja Masing-masing

Di Kota/Kabupaten Cirebon

Salam Sejahtera,

Menimbang adanya masukan dan usulan Anggota, Pengurus, BPK terkait dengan perkreditan, fakta pandemi covid 19 yang melemahkan pemasukan kantin, ketersediaan dana KSUP yang perlu dikembang-produktifkan, serta untuk meningkatkan pemasukan SHU Simpan Pinjam, memenuhi kebutuhan pinjaman Anggota secara cukup ringan, serta demi kemajuan KSUP, maka berdasarkan Keputusan Rapat Koordinasi Pengurus dan BPK KSUP Cirebon pada tanggal 10 Juli 2020 diterbitkan dan dipublikasikanlah peraturan pengajuan kredit yang baru bagi Anggota.

Ketentuan perkreditan ini kami publikasikan pada bulan Juli 2020 ini dan resmi berlaku terhitung mulai tang-gal 1 Agustus 2020.

Ketentuan perkreditan tersebut selengkapnya terlampir pada surat ini.

Kiranya hal tersebut dapat diterima, dimaklumi, dan disambut hangat oleh Anggota.

Terima kasih

 Cirebon, 11 Juli 2020

A.n. Pengurus KSUP Cirebon

Tembusan untuk Yth.:

  1. Kepala Unit Kerja di Lingkungan BPK PENABUR Cirebon
  2. Kepala Kantor Sekretariat BPK PENABUR Cirebon.

Lampiran

PERATURAN PERKREDITAN KSUP CIREBON/PEMBERDAYAAN DANA TAHUN 2020

A. Kredit biasa (Reguler, insidentasl, barang, sepeda motor) untuk

1. Anggota Luar Biasa (untuk Satpam, OB, Karyawan Kontrak)
    a. Karyawan bekerja selama 2 tahun. Masuk tahun ke-3 boleh menjadi anggota. Setelah 6 bln menjadi anggota, boleh pinjam.
    b.Besar pinjaman
       1)Keanggotaan 6 bln = Rp 3.000.000
       2)Keanggotaan 1 thn = Rp 4.000.000
       3)Bisa pinjam sampai Rp 5.000.000 setelah jumlah simpanan mencapai Rp 4.000.000.
    c.Lama angsuran: maksimal 16 kali.
    d.Bunga per bulan 0,8 %.

2.Anggota Pensiunan
   a.Pinjaman maksimal Rp 20.000.000
   b.Lama angsuran: maksimal 25 kali
   c.Bunga per bulan 0,8 %.

3.Anggota Biasa
   a.Guru/karyawan yang sudah diangkat sebagai pegawai tetap; boleh menjadi anggota setelah menjalani kontrak kerja 2 tahun. Setelah 6     bln menjadi anggota, boleh pinjam.
   b.Besar pinjaman reguler :
     1)Keanggotaan 6 bl – 1 thn = Rp 10 juta, diangsur maksimal 25 x
     2)Keanggotaan 1 thn – 2 thn = Rp 15.000.000, diangsur maksimal 25 x
     3)Keanggotaan setelah 2 – 5 thn = Rp 20.000.000, diangsur maksimal 40 x
     4)Keanggotaan di atas 5 thn = Rp 30.000.000, diangsur maksimal 40 x
     5)Bunga per bulan 0,8 %.
   c.Pinjaman insidental: setelah keanggotaan 5 thn, besar pinjaman = Rp 10.000.000. Bunga 1%

4.Besar/total pinjaman = jumlah pinjaman uang dan barang. Jumlah ini harus dihitung dengan 50% take home pay/gaji bawa pulang.

5.Perpanjangan dan pelunasan pinjaman

   a.Perpanjangan pinjaman/pinjam lagi dilayani setelah mengangsur 25% pokok pinjaman, tidak dikenai denda bunga

   b.Pelunasan pokok pinjaman dilayani setelah mengangsur 75%, bebas denda bunga

   c.Pelunasan pokok pinjaman dilayani sebelum 75% angsuran, tetapi kena denda bunga.

6.Pencairan pinjaman
   a.Pinjaman rutin dicairkan pada tanggal 27 setiap bulannya
   b.Pinjaman untuk keperluan biaya sekolah bisa dilayani di luar/sebelum tanggal 27 per bulannya.
7.Pengajuan pinjaman dan syarat lengkap ditunggu sampai tanggal 10/per bulan untuk pinjaman khusus dan tanggal 20 setiap bulannya untuk pinjaman reguler, insidental, dan barang.

B.Kredit barang

1.Kacamata: di Toko Murtiaji, Jl. Ciremai Raya, Perumnas, Cirebon
2.HP: di Rose Selluler, Jl. Tuparev, Cirebon
3.Mebeler: di Toko Mebel Selino, Jl. Pekarungan/BahagiaNo. 42, Kota Cirebon.
4.Elektronika: di Toko Gerbang Indah Elektronik, Jl. Aria Kemuning No.50 – 51, Kota Cirebon.
5.Kredit sepeda motor (Honda/Bp. Rijando, Plered, Yamaha) senilai harga spd motor yang dikredit, bunga 0,8%, lama angsuran 3 tahun.
6.Kredit alat pendidikan (di luar laptop karena Yayasan sudah/bisa meminjami. Kecuali memang perlu lagi) dapat bekerjasama dengan Toko Asia Komputer, Jl. Pagongan. Bunga 0,8%, angsuran 10 kali.
7.Kredit senilai Rp 500.000 diangsur maksimal 5 x, kredit sebesar Rp 1.000.000 diangsur maksimal 10 x.
8.Kredit pasang CCTV 4 titik kamera seharga Rp 2.100.000, bunga 1%, diangsur 10 kali, sudah termasuk bea pasang.
9.Kredit pembelian barang dikenai Cashback untuk menambah keuntungan KSUP.
10.Peminat dipersilakan berhubungan dengan Pengurus KSUP untuk selanjutnya menghubungi toko dan memilih barang, merk, tipe. Harga dibayar KSUP dan anggota membayar secara mengangsur ke KSUP.

C.Kredit Khusus dan Persyaratannya

1.Sebagai anggota KSUP sekaligus guru/karyawan tetap aktif BPK Penabur Kota Cirebon
2.Mengisi Formulir Pinjaman dan Surat Pernyataan Penyelesaian Kredit yang diketahui Kepala Unit Kerja masing-masing
3.Kredit renovasi rumah kesatu, kedua dimaksudkan: memperluas/mengubah bentuk bangunan yang ada, menye-lesaikan pembangunan yang belum selesai
4.Kredit membangun rumah dimaksudkan mendirikan bangunan rumah di atas tanah kosong miliknya
5.Kredit Usaha/Bisnis dimaksudkan untuk membuka usaha, atau menambah modal usaha
6.Kredit Beli Mobil dimaksudkan untuk membayar DP atau menambah dana beli mobil
7.Kredit anak mau kuliah dimaksudkan untuk membayar uang pertama masuk perguruan tinggi
8.Kredit menikahkan anak dimaksudkan untuk membiayai pernikahan anak. Ini pinjaman jangka pendek.
9.Setelah permohonan kredit masuk, maka Pengurus melalui Tim Survei/Panitia Kredit akan melakukan survei lapangan dan berdialog dengan calon kreditur
10.Jumlah total potongan gaji dari seluruh pinjaman tidak boleh lebih dari 50% take home pay
11.Formulir pinjaman lengkap dengan persyaratannya masuk ke Pengurus per tanggal 10 setiap bulan
12.Formulir permohonan yang tidak lengkap tidak akan diproses
13.Lama pemrosesan permohonan yang lengkap sekitar 2 minggu
14.Jika permohonan terkabul, maka pencairan dana paling cepat sehari setelah gajian
15.Mengingat jenis kredit ini belum ada payung asuransi, maka jika terjadi sesuatu dengan peminjam, kelanjutan penyelesaian kredit dilakukan yang bersangkutan dengan menyerahkan Sertipikat Dana Pensiun Yayasan dan Surat Pernyataan Penyerahan Sertipikat tersebut.
16.Kalau ada suami-isteri adalah Anggota KSUP dan mengajukan kredit senilai, maka kredit penuh/maksimal diberikan kepada kedua-duanya. Jadi bisa menerima maksimal.
17.Persyaratan teknis penting lain bagi Kredit Khusus ini yang harus dipahami dan dipenuhi kreditur diatur seperti berikut: 

No

Jenis Kredit

Masa Kerja

Lama Ber-KSUP

Jumlah Kredit

Bunga (%) Flat

Lama Angsuran

Agunan/ Jaminan

Lampiran

1

Renov/DP Rumah ke-1

5 th

3 th

Rp 30.000.000

0,65

40 x

Sertipikat Dana Pensiun Yayasan

Sertipikat, Surat Pernyataan Penyerahan Sertipikat, slip pot. gaji sekolah, fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi SK Pertama

2

Renov/DP Rumah ke-2

5 th

3 th

Rp 50.000.000

0,8

50 x

Sertipikat Dana Pensiun Yayasan

Sertipikat, Surat Pernyataan Penyerahan Sertipikat, slip pot. gaji sekolah, fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi SK Pertama

3

Membangun Rumah

5 th

3 th

Rp 50.000.000

0,8

50 x

Sertipikat Dana Pensiun Yayasan

Sertipikat, Surat Pernyataan Penyerahan Sertipikat, slip pot. gaji sekolah, fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi SK Pertama

4

Bisnis/Usaha

7 th

5 th

Rp 30.000.000

1,25

30 x

Sertipikat Dana Pensiun Yayasan

Sertipikat, Surat Pernyataan Penyerahan Sertipikat, slip pot. gaji sekolah, fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi SK Pertama

5

Beli Mobil

7 th

5 th

Rp 75.000.000

1,0

50 x

Sertipikat Dana Pensiun Yayasan

Sertipikat, Surat Pernyataan Penyerahan Sertipikat, slip pot. gaji sekolah, fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi SK Pertama

6

Anak mau kuliah

10 th

5 th

Rp 35.000.000

0,65

35 x

Sertipikat Dana Pensiun Yayasan

Sr.Ket. Anak dlm posisi kl. 12 SLTA, SK Wajib Bayar dari Kampus/PPMB, Sertipikat, Surat Pernyataan Penyerahan Sertipikat

7

Menikahkan Anak

10 th

10 th

Rp 30.000.000

2,0

1 x

Sertipikat, BPKB senilai

Srt. Pernyataan Sanggup Bayar sekaligus, sertipikat, BPKB senilai

Cirebon, 28 Februari 2021

A.n. Pengurus KSUP Cirebon 

CATATAN:

  1. Jumlah plafon pinjaman dihitung dari pinjaman uang (reguler dan insidental), barang, dan pinjaman khusus.
  2. Pengabulan permohonan kredit uang, barang, dan kredit khusus ini bergantung pada hak/kewenangan, dan pertimbangan multiaspek dari Pengurus KSUP Cirebon.