PINJAMAN INSIDENTAL
Jenis pinjaman yang dikeluarkan oleh KSUP sebagai layanan pinjaman tambahan apabilan anggota sudah meminjam di pinjaman reguler namun masih memerlukan tambahan pinjaman ,berupa pinjaman uang dengan syarat syarat, jumlah, lama angsuran yang telah ditentukan oleh pengurus berdasarkan hasil RAT KSUP , dan pinjaman ini dijamin asuransi jiwa
|
Peminjam |
Anggota KSUP baik yang masih aktif bekerja maupun yang masuk dalam kategori pensiunan |
|
Besar pinjaman |
Maximal Rp. 15.000.000 |
|
Lama angsuran |
Maximal 10 kali |
|
Syarat keanggotaan |
Setelah menjadi anggota selama 5 tahun |
|
Bunga |
1 % ( satu persen ) |
|
Asuransi |
1 % dipotong langsung dari pinjaman yang diajukan |
|
Tata cara
|
1. Sebelum mengajukan pinjaman, diharapkan anggota membuka simulasi pinjaman terlebih dahulu, untuk memastikan agar jumlah seluruh potongan nantinya tidak melebihi 50 % jumlah gaji yang diterima. Dari simulasi ini anggota dapat menentukan berapa maksimal jumlah pinjaman yang diajukan dan berapa kali cicilan |
|
2. Anggota klik “ pengajuan pinjaman “ yang ada di sistem informasi KSUP, pilih jenis pinjaman reguler, mengisi secara lengkap, dan menunggu hasil verifikasi pengurus |
|
|
3. Angota akan menerima verifikasi dari pengurus melalui email , sebelum tanggal 25 tiap bulannya |
|
|
Keterangan
|
1. Pengurus berhak untuk mengabulkan, menolak, atau mengabulkan sebagian pinjaman yang diajukan anggota |
|
2. Jumlah potongan angsuran pinjaman di tambah potongan potongan lain di luar KSUP tidak boleh melebihi dari 50 % gaji yang diterima dari yayasan BPK PENABUR ( Silahkan di lihat dari simulasi yang sudah dilakukan ) |
|
|
Pembaharuan pinjaman
|
1. Peminjam dapat memperbaruhi pinjaman bila telah mengangsur paling sedikit 25 % dari pokok pinjaman |
|
2. Tidak dikenakan denda bunga apabila pinjaman yang baru minimal sama dengan jumlah pinjaman yang sebelumnya |
|
|
3. Apabila jumlah pinjaman baru lebih kecil dari pinjaman sebelumnya, maka dikenai denda bunga sampai angsuran 75 % dari keseluruhan angsuran |
|
|
Pelunasan pinjaman |
1. Anggota yang akan melunasi pinjaman, dikenakan denda bunga sampai angsuran 75 % dari keseluruhan angsuran |
|
2. Pelunasan yang dilakukan setelah 75 % angsuran, tidak dikenai denda bunga |