PINJAMAN KHUSUS - PINJAMAN PERNIKAHAN ANAK | DIRI
Pinjaman PERNIKAHAN diberikan kepada anggota yang akan melangsungkan pernikahan atau anggota yang akan menikahkan anaknya, pinjaman ini tidak dijamin asuransi sehingga dibutuhkan jaminan
|
Peminjam |
Anggota KSUP yang masih aktif bekerja di yayasan BPK PENABUR Cirebon |
|
Besar pinjaman |
Maximal 30 juta |
|
Lama angsuran |
Dibayar 1 kali dengan selisih waktu 1 bulan |
|
Syarat keanggotaan |
Sudah memiliki masa kerja di BPK PENABUR minimal 10 tahun, dan sudah menjadi anggota KSUP minimal 5 tahun ( untuk kasus tertentu pengurus berhak untuk membuat kebijakan di luar aturan syarat keanggotaan ini ) |
|
Jaminan |
Sertifikat dana pensiun BPK PENABUR asli |
|
Bunga |
2,00 % ( dua persen ) |
|
Asuransi |
Tidak dikenakan asuransi dan tidak dijamin asuransi |
|
Tata cara |
1. Anggota klik “ pengajuan pinjaman “ yang ada di sistem informasi KSUP, pilih jenis pinjaman kuliah, mengisi secara lengkap, dan menunggu hasil verifikasi pengurus |
|
|
2. Anggota akan menerima verifikasi dari pengurus melalui email , sebelum tanggal 25 tiap bulannya |
|
3. Anggota memberikan surat pernyataan kesanggupan bayar 1 kali maksimal 1 bulan setelah berlangsungnya pernikahan |
|
|
Keterangan |
1. Pengurus berhak untuk mengabulkan, menolak, atau mengabulkan sebagian pinjaman yang diajukan anggota |
|
|
2. Peminjam menyerahkan jaminan berupa sertifikat dana pensiun BPK PENABUR asli, surat pernyataan penyelesaian kredit dari keluarga, surat pernyataan penyelesaian kredit dengan dana pensiun ( sebagai jaminan apabila pembayaran tidak sesuai dengan aturan yang ada ) |