PINJAMAN KHUSUS - PINJAMAN KULIAH
Pinjaman KULIAH diberikan kepada anggota yang pada tahun yang berjalan memiliki anak yang mau memasuki jenjang perguruan tinggi sebagai bantuan untuk pembayaran awal pembayaran masuk perguruan tinggi yang dimasuki, pinjaman ini tidak dijamin asuransi sehingga dibutuhkan jaminan
|
Peminjam |
Anggota KSUP yang masih aktif bekerja di yayasan BPK PENABUR Cirebon |
|
|
Besar pinjaman |
Maximal 35 juta |
|
|
Lama angsuran |
Maximal 35 kali |
|
|
Syarat keanggotaan |
Sudah memiliki masa kerja di BPK PENABUR minimal 10 tahun, dan sudah menjadi anggota KSUP minimal 5 tahun |
|
|
Jaminan |
Sertifikat dana pensiun BPK PENABUR asli |
|
|
Bunga |
0,65 % ( nol koma enam lima persen ) |
|
|
Asuransi |
Tidak dikenakan asuransi dan tidak dijamin asuransi |
|
|
Tata cara |
1. Sebelum mengajukan pinjaman, diharapkan anggota membuka simulasi pinjaman terlebih dahulu, untuk memastikan agar jumlah seluruh potongan nantinya tidak melebihi 50 % jumlah gaji yang diterima. Dari simulasi ini anggota dapat menentukan berapa maksimal jumlah pinjaman yang diajukan dan berapa kali cicilan |
|
|
|
2. Anggota klik “ pengajuan pinjaman “ yang ada di sistem informasi KSUP, pilih jenis pinjaman kuliah, mengisi secara lengkap, dan menunggu hasil verifikasi pengurus |
|
|
3. Anggota akan menerima verifikasi dari pengurus melalui email , sebelum tanggal 25 tiap bulannya |
||
|
Keterangan |
1. Peminjam menyerahkan keterangan bahwa anak yang bersangkutan berada di kelas 12 SLTA dan SK wajib bayar dari Perguruan Tinggi yang dituju |
|
|
|
2. Pengurus berhak untuk mengabulkan, menolak, atau mengabulkan sebagian dari pinjaman yang diajukan |
|
|
||
|
Pelunasan pinjaman |
Apabila dilakukan pelunasan pinjaman, maka tetap di kenai denda bunga sebesar 100 persen dari bunga yang semestinya dibayarkan |
|
|
|