PINJAMAN REGULER
Jenis pinjaman yang dikeluarkan oleh KSUP sebagai layanan pinjaman utama ,berupa pinjaman uang dengan syarat syarat, jumlah, lama angsuran yang telah ditentukan oleh pengurus berdasarkan hasil RAT KSUP , dan pinjaman ini dijamin asuransi jiwa
|
Peminjam |
Anggota KSUP baik yang masih aktif bekerja maupun yang masuk dalam kategori pensiunan |
|
Besar pinjaman
|
Keanggotaan 6 bulan sampai 1 tahun maximal Rp. 10.000.000 maximal 25 kali |
|
Keanggotaan 1 tahun sampai 2 tahun maximal Rp. 15.000.000 maximal 25 kali |
|
|
Keanggotaan 2 tahun sampai 5 tahun maximal Rp. 20.000.000 maximal 40 kali |
|
|
Keanggotaan 5 tahun keatas maximal Rp. 35.000.000 diangsur maximal 40 kali |
|
|
Untuk kategori pensiunan / anggota laur biasa jumlah pinjaman maksimal sebesar jumlah simpanan dan cadangan yang dimiliki / sesuai dengan kebijakan pengurus |
|
|
Bunga |
0,8 % ( nol koma delapan persen ) |
|
Asuransi |
1 % ( dipotong langsung dari pinjaman yang diajukan ) |
|
Tata cara
|
1. Sebelum mengajukan pinjaman, diharapkan anggota membuka simulasi pinjaman terlebih dahulu, untuk memastikan agar jumlah seluruh potongan nantinya tidak melebihi 50 % jumlah gaji yang diterima. Dari simulasi ini anggota dapat menentukan berapa maksimal jumlah pinjaman yang diajukan dan berapa kali cicilan |
|
2. Anggota klik “ pengajuan pinjaman “ yang ada di sistem informasi KSUP, pilih jenis pinjaman reguler, mengisi secara lengkap, dan menunggu hasil verifikasi pengurus |
|
|
3. Angota akan menerima verifikasi dari pengurus melalui email , sebelum tanggal 25 tiap bulannya |
|
|
Keterangan
|
1. Pengurus berhak untuk mengabulkan, menolak, atau mengabulkan sebagian pinjaman yang diajukan anggota |
|
2. Apabila diperlukan , pengurus berhak meminta jaminan berupa sertifikat dana pensiun peminjam, yang akan disimpan dan dikembalikan setelah pinjaman berakhir. |
|
|
3. Jumlah potongan angsuran pinjaman di tambah potongan potongan lain di luar KSUP tidak boleh melebihi dari 50 % gaji yang diterima dari yayasan BPK PENABUR ( Silahkan di lihat dari simulasi yang sudah dilakukan ) |
|
|
Pembaharuan pinjaman
|
1. Peminjam dapat memperbaruhi pinjaman bila telah mengangsur paling sedikit 25 % dari pokok pinjaman |
|
2. Tidak dikenakan denda bunga apabila pinjaman yang baru minimal sama dengan jumlah pinjaman yang sebelumnya |
|
|
3. Apabila jumlah pinjaman baru lebih kecil dari pinjaman sebelumnya, maka dikenai denda bunga sampai angsuran 75 % dari keseluruhan Angsuran pinjaman sebelumnya |
|
|
Pelunasan pinjaman |
1. Anggota yang akan melunasi pinjaman, dikenakan denda bunga sampai angsuran 75 % dari keseluruhan angsuran |
|
|
2. Pelunasan yang dilakukan setelah 75 % angsuran, tidak dikenai denda Bunga |