PINJAMAN KHUSUS - PINJAMAN BISNIS/USAHA
Pinjaman BISNIS diberikan kepada anggota KSUP yang ingin menambah MODAL untuk pengembangan bisnis yang sedang dijalankan, ataupun tambahan modal untuk usaha yang akan dijalankan, cicilan pinjaman ini dibayarkan di luar pemotongan gaji yang ada dan tidak dijamin asuransi sehingga pengurus berhak meminta jaminan
|
Peminjam |
Anggota KSUP yang masih aktif bekerja di yayasan BPK PENABUR Cirebon |
|
Besar pinjaman |
Maximal 30 juta |
|
Lama angsuran |
Maximal 30 kali |
|
Syarat keanggotaan |
Sudah memiliki masa kerja di BPK PENABUR minimal 7 tahun, dan sudah menjadi anggota KSUP minimal 5 tahun |
|
Jaminan |
Sertifikat dana pensiun BPK PENABUR asli |
|
Bunga |
1,0 % ( satu persen ) |
|
Asuransi |
Tidak dikenakan asuransi dan tidak dijamin asuransi |
|
Tata cara
|
1. Anggota klik “ pengajuan pinjaman “ yang ada di sistem informasi KSUP, pilih jenis pinjaman bisnis, mengisi secara lengkap, dan menunggu hasil verifikasi pengurus |
|
2. Anggota akan menerima verifikasi dari pengurus melalui email , sebelum tanggal 25 tiap bulannya |
|
|
Keterangan
|
1. Pengurus berhak untuk mengabulkan, menolak, atau mengabulkan sebagian pinjaman yang diajukan anggota |
|
2. Peminjam menyerahkan jaminan berupa sertifikat dana pensiun BPK PENABUR asli, surat 2. pernyataan penyelesaian kredit dengan dana pensiun dan, surat pernyataan penyelesaian kredit dari pihak keluarga. Contoh bentuk surat yang dimintakan bisa di klik bagian informasi dan pilih download |
|
|
3. Pembayaran cicilan dilakukan secara langsung, di luar pemotongan gaji |
|
|
4. Apabila ternyata jenis usaha yang dijalankan tidak berjalan / gagal maka pengurus berhak mengatur ulang pembayaran cicilan dan cara pembayarannya |
|
|
Pelunasan pinjaman |
Apabila dilakukan pelunasan pinjaman, maka tetap di kenai denda bunga sebesar 100 persen dari bunga yang semestinya dibayarkan |